Postingan

Asyik "Cangkruk" Di Warkop Di Grebek Petugas Penerapan PSBB

Gambar
SURABAYA,mphnews.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya telah memasuki hari Kelima. Dan mulai Hari Jum'at (01/05/2020) kemarin, Pihak Kepolisian sudah mulai memberikan tindakan tegas terhadap semua pelanggaran yang terjadi. Tindakan tegas ini mulai dari peringatan hingga hukuman kurungan 1 tahun. Salah satu aturan yang masih sering dilanggar oleh masyarakat ini adalah mengenai penerapan jam malam. Sebagaimana diketahui bersama, bahwasanya pihak Kepolisian telah menerapkan peraturan jam malam bagi masyarakat selama pelaksanaan PSBB ini.  Aturan ini secara tegas mengatur bahwa semua masyarakat diharapkan untuk berdiam diri dirumah mulai pukul 21.00wib hingga pukul 04.00wib. Aturan ini termasuk buat toko, swalayan, kedai, cafe, warkop, restoran maupun kegiatan usaha lainnya. Kecuali memang usaha yang mendapat pengecualian dalan atiran PSBB. Mbelingnya masyarakat ini terlihat saat Polrestabes Kota Surabaya menggelar operasi gabungan pada Hari Sabt...

Keputusan Tegas Dari Ketua KPK Tentang Pembebasan Napi Koruptor

Gambar
JAKARTA,mphnews.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Gufron menegaskan pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan dan memperhatikan tujuan pemidanaan.  “Kami tegaskan, napi korupsi selnya tidak penuh sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan terhadap mereka,” katanya.  Dia menyampaikan ini menanggapi rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk narapidana koruptor, sehubungan dengan langkah mencegah pandemi COVID-19 merebak di lapas yang melebihi kapasitas. KPK sepenuhnya memahami keresahan masyarakat bahwa pelaku korupsi selain melangggar hukum juga telah merampas hal-hak masyarakat saat ia melakukan korupsi. Nurul menjelaskan bahwa pernyataannya sebelumnya menekankan pada prasyarat keadilan, artinya pemerintah harus mempertimbangkan fakta bahwa napi koruptor selama ini tidak menghuni lapas sesak seperti halnya napi umum. “Tidak adil kalau ternyata napi koruptor diperlakukan sama dengan napi lain...

7 Rekomendasi Cegah CORONA Untuk Tahanan

Gambar
JAKARTA,mphnews.com - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada Selasa (24/3/2020) lalu mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, serta Kapolri untuk menunda pengiriman tahanan ke rutan atau lapas sementara waktu untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19. Menkumham menyampaikan dua poin utama dalam surat tersebut. Pertama, Kemenkumham menunda kegiatan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan sidang mulai Rabu 18 Maret sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kedua, Kemenkumham juga menunda pengiriman tahanan ke rutan/lapas dengan alasan tahanan merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19 karena kondisi penjara yang kelebihan muatan penghuni. Koalisi Pemantau Peradilan menilai instruksi yang disampaikan oleh Kemenkumham dalam surat tersebut masih belum jelas dan berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP. Surat tersebut belum menjelaskan apakah Menkumham tetap merekomendasikan penahanan yang dilakukan oleh K...

Kabar Baik Dari Kota Malang,Tentang Covid-19

Gambar
MALANG,mphnews.com - Kabar baik datang dari Kota Malang. Daerah ini sebelumnya mempunyai tiga pasien positif corona atau Covid-19, dan ketiga-tiganya dinyatakan sembuh. Hal tersebut berdasarkan update terbaru yang dirilis oleh Humas Pemkot Malang, Sabtu (28/3) sekitar pukul 17.46 WIB. Pasien yang sembuh itu dua dirawat di RSSA Kota Malang dan RST Soepraoen. "Sekarang semuanya sudah dipulangkan dan sudah di rumah setelah dinyatakan sembuh," kata Nur Widianto, Kabag Humas Pemkot Malang, Sabtu (28/3). Sebagaimana data yang dihimpun, pasien yang sembuh pertama kali adalah mahasiswa Fakultas Teknik UB. Tidak lama setelah dia dinyatakan sembuh, ada dua tambahan lagi. Saat ini, dua pasien positif tersebut sudah dinyatakan sembuh. Dengan demikian, untuk di Malang Raya, pasien positif saat ini masih menyisakan 3 pasien positif di Kabupaten Malang dan 1 Pasien positif di Kota Batu. Sedangkan pasien positif yang meninggal adalah warga Dau, Kabupaten Malang. Adapun tiga Pemda di M...

Kapolri Mengeluarkan Maklumat Tegas Untuk Mencegah Merebaknya Convid-19

Gambar
JAKARTA,mphnews.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona COVID-19. Pelanggarnya terancam penjara 1 tahun. Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menjelaskan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. “Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020). Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut: Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewaji...

Delapan Rumah Dinas Kokas41 (Asrama Korem) Dilalap Si Jago Merah

Gambar
Surabaya,mphnews.com - Kebakaran melanda asrama korem di Surabaya. Seorang anggota Badan Pembinaan Administrasi Veteran (Babinminvet) mengaku sudah tak memiliki sisa baju. Asrama korem tersebut berada di Jalan Kesatrian, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Salah seorang korban yakni Pujianto (56), anggota Babinminvet. Ia menyampaikan, barang-barang di asrama yang ia tempati ludes terbakar. Satu baju pun tak ada yang tersisa. "Saya gak ada sisa baju. Baju sisa-sisa satu gak ada. Saya takut ngambilnya, takut keruntuhan atap," ujarnya di lokasi kebakaran, Sabtu (29/2/2020). Ketika diwawancara, Pujianto hanya mengenakan celana pendek dan handuk di pundak. Selain baju yang merupakan kebutuhan primer bagi dirinya, ia juga menyinggung soal harta benda lainnya yang juga dilalap api. "ATM di dalam, perhiasan istri saya, Rp 15 juta di dalam. Terus sepedah goes sudah hancur, sama surat-suratnya itu saya kelihatannya sudah hancur, bersih," lanjutnya. Sebelum kebakara...

Pemilik Kendaraan Bermotor Bersiap Siap Dikenakan Cukai

Gambar
JAKARTA,mphnews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (BKC) kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu artinya emisi kendaraan akan dikenakan cukai oleh pemerintah. Sri Mulyani mengusulkan hal tersebut saat rapat kerja (raker) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan mengenai ekstentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik. Di awal rapat, Sri Mulyani menjelaskan rencana pemerintah mengenakam cukai terhadap kantong plastik. Kajian komprehensif kebijakan ini sudah dirancang pemerintah sejak lama. Bahkan, Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan sering rapat dengan Komisi XI. Hanya saja dalam pertemuan yang sebelumnya tidak ada persetujuan dari parlemen. Dalam penjelasannya, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kg kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian pengenaan cukai plastik menjadi Rp 200 per lembar. "Pengenaan tarif c...