Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

Asyik "Cangkruk" Di Warkop Di Grebek Petugas Penerapan PSBB

Gambar
SURABAYA,mphnews.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya telah memasuki hari Kelima. Dan mulai Hari Jum'at (01/05/2020) kemarin, Pihak Kepolisian sudah mulai memberikan tindakan tegas terhadap semua pelanggaran yang terjadi. Tindakan tegas ini mulai dari peringatan hingga hukuman kurungan 1 tahun. Salah satu aturan yang masih sering dilanggar oleh masyarakat ini adalah mengenai penerapan jam malam. Sebagaimana diketahui bersama, bahwasanya pihak Kepolisian telah menerapkan peraturan jam malam bagi masyarakat selama pelaksanaan PSBB ini.  Aturan ini secara tegas mengatur bahwa semua masyarakat diharapkan untuk berdiam diri dirumah mulai pukul 21.00wib hingga pukul 04.00wib. Aturan ini termasuk buat toko, swalayan, kedai, cafe, warkop, restoran maupun kegiatan usaha lainnya. Kecuali memang usaha yang mendapat pengecualian dalan atiran PSBB. Mbelingnya masyarakat ini terlihat saat Polrestabes Kota Surabaya menggelar operasi gabungan pada Hari Sabt...