Pemotor Harus Siap Berurusan Dengan Polisi Bila Memaksa Bonceng Anak Di depan
JAKARTA,mphnews.com – Sepeda motor dirancang sebagai moda angkut ringkas yang bisa memuat satu penumpang tambahan selain pengendara. Artinya, jika kapasitasnya melebihi itu, disarankan memilih kendaraan lain dengan daya tampung lebih besar. Selain itu, perlu diingat juga, bahwa posisi berkendara yang benar ialah saling membelakangi. Di mana, sang pengendara berada di depan, sedang satu penumpang lain di belakang. Kendati aturan itu sudah menjadi hal umum, namun ada saja yang bandel dan nekat melanggarnya. Salah satunya, dengan membawa sang anak di jok depan kendaraan. Padahal, aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106. Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan, dan sudah ada penumpang lain di belakang, polisi berhak mengenainya denda. Bagi peng...